“Strategi pemberdayaan desa adat sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dalam pembangunan masyarakat. Hal ini tentu membutuhkan partisipasi masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan tersebut, masyarakat adat terbagi atas 3 pilar ada wimuda (anak-anak), winata (dewasa) dan wiwerda (lanjut usia). Kalau 3 pilar ini bisa bersatu dengan prajuru adat, ini akan menjadi indikator keberhasilan rancangan pembangunan dan pemberdayaan di wilayah banjar / desa adat setempat,” pungkasnya.W-004










