"Untuk itu saya telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Badung Nomor 259 Tahun 2020 tentang Panduan Stakeholder Kepariwisataan Kabupaten Badung Menuju New Normal, serta Keputusan Bupati Badung No.197/041/HK/2020 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kesiapan Tata Kelola Pariwisata Pasca Pandemi Corona Virus Disease 2019 untuk melaksanakan verifikasi terhadap pengelola obyek wisata dan usaha sarana pariwisata," jelasnya.(put).










