Kapolda Reinhard Golose dalam arahannya belum lama ini mengatakan, kebijakan antara pusat dan daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam hal menanggulangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) harus seragam. Artinya kegiatan yang dilaksanakan oleh kabupaten/kota dalam pelaksanaan penanganan Covid-19 harus sesuai anjuran dari pemerintah pusat yang sudah dilaksanakan di daerah.
"Selama kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan kebijakan satgas, yah silahkan," ucap Kapolda Bali.
Kebijakan yang dilarang adalah kebijakan yang bukan rekomendasi dari satgas Covid-19, apalagi kebijakan yang tidak sejalan dengan kebijakan satgas pusat dan provinsi. Seperti kebijakan penutupan jalan dan pengucilan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Itu yang dilarang, karena Covid-19 ini sudah masuk dalam bencana nasional non alam, jadi kami di Polri dapat tugas dari pemerintah pusat untuk memastikan semua kebijakan daerah harus selaras dengan kebijakan dari satgas pusat," terangnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Badung, telah menyiapkan sejumlah hotel karantina bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Badung. Saat ini, Kabupaten Badung telah memanfaatkan beberapa hotel bintang 4 di Kuta untuk dijadikan sebagai tempat karantina dalam pencegahan penyebaran Covid-19.(put).








