Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, Bupati Giri Prasta menyebut bahwa Ranperda Kabupaten Badung tentang APBD tahun anggaran 2024 akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, untuk 4 (empat) Ranperda lainnya segera setelah disahkan, dilanjutkan melalui prosedur dan mekanisme fasilitasi oleh Gubernur, kemudian akan dimohonkan penetapan hasil fasilitasi kepada Dewan yang terhormat sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Sementara itu Ketua DPRD Badung Putu Parwata atas nama jajaran DPRD Badung menyampaikan apresiasi kepada Bupati Badung berserta jajaran karena telah bersemangat bekerja merancang Ranperda APBD Badung tahun anggaran 2024 beserta 4 Ranperda lainnya dengan mengutamakan asas kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Badung.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata bersama para Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Badung. Hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, Sekretaris Daerah Wayan Adi Arnawa beserta seluruh Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal Kabupaten Badung, para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung, Ketua KPU Kabupaten Badung, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, para Tenaga Ahli dan Fraksi DPRD Kabupaten Badung.W-004










