Bupati Giri Prasta saat Sidang Paripurna DPRD Badung masa persidangan ketiga dengan agenda pengambilan keputusan terhadap beberapa Ranperda, Rabu (15/11) di Ruang Utama Gosana Kantor DPRD Badung.
MANGUPURA-Fajarbali.com | Sehubungan dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama atas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) meliputi Ranperda Tentang APBD Badung Tahun Anggaran 2024, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Ranperda Tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi, Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang mendalam kepada dewan yang terhormat, karena telah melakukan serangkaian proses pembahasan dan rampung tepat pada waktunya. Dirinya menyadari bahwa pembahasan Ranperda menjadi Perda diperlukan adanya kajian yang komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan.
“Kajian ini tidak saja mencakup aspek legal formal, melainkan juga aspek sosial-ekonomi, budaya, dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan kehidupan masyarakat Kabupaten Badung secara menyeluruh. Hal ini bukanlah merupakan pekerjaan yang sederhana dan formalitas semata, melainkan didalamnya melekat suatu amanat yang harus dapat kita pertanggungjawabkan bersama kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung,” jelas Bupati Giri Prasta dalam Sidang Paripurna DPRD Badung masa persidangan ketiga dengan agenda pengambilan keputusan terhadap beberapa Ranperda, Rabu (15/11) bertempat di Ruang Utama Gosana Kantor DPRD Badung










