Bupati Bangli Lantik 49 Pejabat Fungsional

(Last Updated On: 09/07/2020)

BANGLI – fajarbali.com | Sebanyak 49 ASN Pemkab Bangli dilantik menjadi pejabat fungsional oleh Bupati Bangli, I Made Gianyar. Prosesi pengangkatan dilakukan dengan sumpah dan janji jabatan yang dilaksanakan di Tribun Lapangan Kapten Mudita, Kamis (9/7/2020).

Tampak hadir juga saat itu, Ketua DPRD Bangli I Wayan Diar, Asisten dan staf ahli Bupati dan Kadisdikpora Bangli serta Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangli I Made Mahindra Putra.

Pada kesempatan itu, Bupati Made Gianyar mengatakan bahwa pertama kalinya Kabupaten Bangli melaksanakan kegiatan ini pasca diterbitkannya peraturan Pemerintah No.11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai Negeri Sipil. “Sejak PP No 11 Tahun 2017 diterbitkan, kita baru pertama  menggelar acara mengambil sumpah dan janji jabatan pegawai fungsional,”kata dia. 

Saat itu, Made Gianyar meminta terhadap para PNS yang diambil sumpah/janjinya,agar  mengemban tugas dengan baik dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi masing masing. ” Prinsip-prinsip manajemen yaitu perencanaan yang matang, pelaksanaan yang tepat dan pengawasan yang ketat serta memperhatikan asas efisiensi, efektivitas, trasnparansi dan taat pada norma-norma yang ada  agar dijabarkan,”pintanya .

Lanjut dia, untuk dapat mendukung kelancaran tugas tersebut, pegawai agar menghindari pekerjaan yang tumpang tindih dengan selalu melaksanakan koordinasi dan kerjasama yang baik antar sesama rekan kerja ataupun instansi terkait. “Harapan kedepan dengan dilaksanakananya tugas dan fungsi pokok dengan baik maka akan dapat terwujudnya pelayanan yang oftimal kepada seluruh lapisan masyarakat dan selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangli dan mampu  mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Bangli,”sebutnya.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Bagli I Made Mahindra Putra ditemui terpisah menyebutkan sesuai dengan amanat dari pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menyataka bahwa “Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya. Hal ini, nantinya akan menjadi salah satu syarat mereka untuk mendapatkan kenaiikan pangkat,” tegasnya. Lanjut dia, tanpa adanya  berita acara pengambilan sumpah dan janji, mereka nanti tidak bisa naik pangkat karena salah satu syaratnya kurang. Karena itu, dilakukanlan acara pengambilan sumpah dan janji 49 pejabat fungsional tersebut. (arw)

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemerintah Mesti Mulai Pikirkan Limbah Masker

Kam Jul 9 , 2020
Dibaca: 8 (Last Updated On: 09/07/2020)GIANYAR – fajarbali.com | Pemerintah diharapkan mulai memikirkan bagaimana limbah masker dikelola agar tidak mencemari lingkungan. Selain masker buatan pabrik resmi, juga ada masker kain produksi rumah tangga berskala kecil.   Save as PDF

Berita Lainnya