Pada Periode II, yang berlangsung pada 16–31 Desember 2025, tercatat sebanyak 9.121 Lansia menerima penghargaan atas prestasi melampaui Usia Harapan Hidup. Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pemberian Penghargaan kepada Masyarakat atas Prestasi Melampaui Usia Harapan Hidup.
Setiap penerima memperoleh bantuan penghargaan sebesar Rp 3 juta sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia serta dorongan bagi masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat sepanjang siklus kehidupan.
Hadir mendampingi Bupati pada penyerahan tersebut, Kadis Kesehatan dr. Made Padma Puspita, Ketua TP. PKK Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, Camat Kutsel I Ketut Gede Arta, Perbekel Pecatu I Made Karyana Yadnya.W-004










