Selain kebijakan fiskal tahun 2027, pemerintah daerah juga memfokuskan alokasi anggaran guna mendukung berbagai program prioritas pembangunan, termasuk penguatan sektor pendidikan yang mencapai 20,05% dari total belanja daerah. Disusul alokasi infrastruktur strategis sebesar 54,14%, pelestarian adat dan budaya, peningkatan pelayanan kesehatan, optimalisasi UMKM, hingga kebijakan khusus berupa pemberian bantuan dana saat hari raya keagamaan bagi kepala keluarga berpenghasilan di bawah Rp 5 juta guna menjaga daya beli masyarakat.
Terkait penambahan penyertaan modal daerah, Pemkab Badung mengusulkan tambahan modal sebesar Rp 150 miliar secara bertahap (2027–2029) kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama guna meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan air bersih. Serta penambahan penyertaan modal sebesar Rp 150 miliar kepada PT. Jamkrida Bali Mandara guna memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah. Di samping itu, pencabutan Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dilakukan demi menyesuaikan dinamika regulasi pusat yang lebih baru seperti UU No. 24 Tahun 2013 dan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sehingga tata kelola pemerintahan menjadi lebih efektif dan terintegrasi.
Bupati Adi Arnawa menyampaikan apresiasi dan harapan agar kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dapat terus diperkuat di masa mendatang. "Semoga kolaborasi dan kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin dan ditingkatkan sehingga program kerja pembangunan daerah dapat bersama kita laksanakan untuk menjawab atas berbagai tantangan dan dinamika perekonomian global yang semakin kompleks, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, fokus pada program prioritas, serta berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.










