https://www.traditionrolex.com/27 Bunuh Teller Bank, Bocah 14 Tahun Divonis 7,5 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Bunuh Teller Bank, Bocah 14 Tahun Divonis 7,5 Tahun Penjara

(Last Updated On: 28/01/2021)

DENPASARFajarbali.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara kepada bocah berinisial PHAP alias Aldy (14), terdakwa dalam kasus pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan teller bank bernama Ni Putu Widiastiti (25) meninggal dunia.

Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Hari Supriyanto menyatakan bahwa terdakwa secara sah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” ucap majelis hakim dalam sidang putusan yang berlangsung virtual, Kamis (28/1/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini nyaris copy paste dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih. Mulai dari penerapan pasal hingga hukuman penjara yang dijatuhkan.

Dimana sebelumnya Jaksa Kejari Denpasar ini juga memohon agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Aldy terbukti melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP. 

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis terlebih mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan anak menyebabkan korban kehilangan nyawa dan harta benda berupa uang Rp 200 ribu, 1 unit sepeda motor scoppy tahun 2014 warna merah crem No. Pol. DK 3114 KAR beserta STNK An. Ni Putu Widiastiti.

Sedangkan yang meringankan, pelaku anak masih muda sehingga masih ada waktu untuk memperbaiki diri. 

“Oleh karena itu menghukum pelaku anak dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, ” tegas hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dimuka sidang yang digelar secara tertutup. 

Atas putusan itu, pelaku anak melalui kuasa hukumnya, Giovanni Melianus langsung menyatakan menerima. “Kami menerima dan kami anggap hukuman ini bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku, ” ungkapnya. Begitu pula dengan JPU yang juga menyatakan menerima. 

Diketahui, vonis hukuman 7,5 tahun ini adalah vonis maksimal untuk pasal 365 ayat (2) KUHP bagi pelaku yang masih dibawah umur, yaitu setengah dari hukuman maksimal orang dewasa yaitu 15 tahun. 

Dalam sidang diuraikan, sebelum melakukan aksinya terdakwa mengambil pisau dapur dan menyelipkan di pinggangnya, Minggu (27/12/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.

Setelah itu terdakwa berjalan menuju rumah korban yang jaraknya kurang lebih 25 meter dari tempat kosnya. Di sana mengawasi keadaan sekitar sembari melihat situasi rumah korban.

Saat itu pintu gerbang rumah korban tertutup dengan kunci gembok hanya tercantol di pintu, sementara korban terlihat berada di halaman belakang rumahnya.

Terdakwa lalu masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok di sisi sebelah timur rumah korban yang tingginya kurang lebih 2 meter dan langsung masuk ke dalam rumah korban melewati pintu depan rumah yang tidak terkunci.

Sampai di dalam terdakwa menuju kamar yang berada di lantai bawah dan mencari barang-barang berharga yang ada di kamar tersebut. Namun baru membuka lemari, korban masuk ke rumah dan lewat di depan kamar.

Terdakwa lalu sembunyi di balik pintu kamar, sementara korban langsung naik ke kamar di lantai 2. Setelah korban berada di lantai atas, terdakwa ikut naik ke lantai atas.

Di sana korban berdiri di depan kamar dengan posisi membelakangi terdakwa sambil memainkan handphone. Rupanya korban mengetahui keberadaan terdakwa dan berteriak maling sebanyak 5 kali.

Mendengar itu terdakwa berlari mendekati korban dan mendorongny ke belakang sehingga korban jatuh di atas kasur. Terdakwa kemudian membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kiri.

“Ketika korban berusaha melepas bekapan, terdakwa mengambil pisau yang sudah disiapkan dan menusukkan pisau tersebut ke arah paha kiri korban,” tutur jaksa.

Korban berusaha merebut pisau dari tangan terdakwa. Setelah didapat korban menusukkan pisau tersebut ke lengan kiri terdakwa. Namun tak lama terdakwa berhasil merebut pisau dari korban dan kembali menusuk korban kurang lebih 38 kali.

Setelah korban sudah tak berdaya, terdakwa anak turun ke lantai bawah menuju kamar mandi untuk membersihkan luka bekas tusukan korban di tangan kirinya.

Lantaran darah terus mengalir terdakwa mengambil jaket kain warna abu-abu milik korban untuk menutupi lukanya. Setelah itu terdakwa naik kembali ke lantai atas untuk mencari barang berharga milik korban.

Di sana terdakwa mengambil uang Rp 200 ribu dari dalam tas warna putih krem milik korban. Terdakwa juga sempat akan mengambil handphone korban, namun lantaran berisi sandi, ia mengurungkan niatnya.

Selain mengambil uang, terdakwa juga mengambil sepeda motor milik korban. Setelah itu ia kabur ke rumah temannya yang bernama saksi KAW alias Tata di Pantai Penimbangan, Buleleng.

Oleh KAW, terdakwa diajak ke tempat kos milik Ros untuk membersihkan luka. Setelah itu terdakwa diajak ke tempat Kansa (DPO) yang membantu menggadaikan sepeda motor milik korban sebesar Rp 3 juta.

Sementara hasil Visum Et Revertum dokter Forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar, kematian korban diakibatkan luka tusuk yang bersifat fatal yakni di dada samping kanan dan tiga buah luka tusuk pada perut kanan atas.(eli) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Perampok Todong Pedang ke Pegawai SPBU, Puluhan Juta Digasak 

Kam Jan 28 , 2021
Dibaca: 39 (Last Updated On: 28/01/2021)BENOA –fajarbali.com |Untuk kedua kalinya, aksi perampokan  terjadi di SPBU 54.801.51 di Jalan Raya Pelabuhan Benoa, Kamis (28/1/2021) malam. Seorang perampok bersenjatakan pedang menodong pegawai SPBU dan menggasak tas berisi uang tunai Rp 10 Juta.  Save as PDF

Berita Lainnya