Bunuh Pacar, Tersangka Yanus Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati


MANGUPURA -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Tersangka Oki P Mila alias Yanus Palindi (32) pembunuh pacarnya sendiri dijerat dalam pasal berlapis salah satunya Pasal Pembunuhan Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP. Pria asal Punjir Mehang Mata, Kecamatan Paberi Wai, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu pun terancam hukuman mati. 


Sebagai informasi, tersangka Yanus saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Badung. Ia terlibat kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Elsabet Adji asal Sumba Timur. Perempuan karyawan loundry itu tewas di depan kamar kosnya di Jalan Wayan Gentuh Gang V no. 11, Dalung, Kuta Utara, Badung, Senin (10/8) sekitar pukul 12.30 Wita. 


Setelah membunuh pacarnya, tersangka Yanus asal Punjir Mehang Mata, Kecamatan Paberi Wai, Sumba Timur, NTT itu ditangkap sekitar pukul 20.00 Wita saat bersembunyi di Desa Munggu Mengwi Badung.  


Menurut Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi dan alat bukti, pihaknya menjerat tersangka Yanus dengan pasal berlapis. Selain menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, pihaknya juga memasang pasal pembunuhan berencana. 


"Kami menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Dari hasil pemeriksaan tadi malam masuk unsur pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana," tegas AKP Laorens, Selasa (11/8). 


Masuknya pasal pembunuhan berencana terkait pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh korban sudah dipersiapkan sebelumnya. Pisau dapur berukuran kecil itu diketahui didapat dari kamar kos tetangga kos korban saat memergoki pacarnya selingkuh, Minggu (9/8/2020) sekitar pukul 24.00 Wit. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top