Bunuh Pacar, Tersangka Yanus Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

(Last Updated On: 11/08/2020)

MANGUPURA -fajarbali.com |Tersangka Oki P Mila alias Yanus Palindi (32) pembunuh pacarnya sendiri dijerat dalam pasal berlapis salah satunya Pasal Pembunuhan Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP. Pria asal Punjir Mehang Mata, Kecamatan Paberi Wai, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu pun terancam hukuman mati. 

Sebagai informasi, tersangka Yanus saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Badung. Ia terlibat kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Elsabet Adji asal Sumba Timur. Perempuan karyawan loundry itu tewas di depan kamar kosnya di Jalan Wayan Gentuh Gang V no. 11, Dalung, Kuta Utara, Badung, Senin (10/8) sekitar pukul 12.30 Wita. 

Setelah membunuh pacarnya, tersangka Yanus asal Punjir Mehang Mata, Kecamatan Paberi Wai, Sumba Timur, NTT itu ditangkap sekitar pukul 20.00 Wita saat bersembunyi di Desa Munggu Mengwi Badung.  

Menurut Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi dan alat bukti, pihaknya menjerat tersangka Yanus dengan pasal berlapis. Selain menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, pihaknya juga memasang pasal pembunuhan berencana. 

“Kami menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Dari hasil pemeriksaan tadi malam masuk unsur pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana,” tegas AKP Laorens, Selasa (11/8). 

Masuknya pasal pembunuhan berencana terkait pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh korban sudah dipersiapkan sebelumnya. Pisau dapur berukuran kecil itu diketahui didapat dari kamar kos tetangga kos korban saat memergoki pacarnya selingkuh, Minggu (9/8/2020) sekitar pukul 24.00 Wit. 

Namun karena niat untuk membunuh pacar selingkuhan gagal, pisau itu dibawa ke rumah bedengnya di Nusa Dua. Keesokan harinya, pisau itu dibawa kembali ke kamar kos korban yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban. 

“Pisau itu sudah dipersiapkan tersangka untuk membunuh pacarnya sendiri. Dia terbakar api cemburu melihat pacarnya berduaan dengan laki-laki lain di kamar kos,” ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Oki P Mila alias Yanus Palindi (32) tega membunuh pacarnya, Elsabet Adji (31) di depan kamar kosnya di Jalan Wayan Gentuh Gang V no. 11, Dalung, Kuta Utara, Badung, Senin (10/8) sekitar pukul 12.30 Wita. 

Tersangka asal Punjir Mehang Mata, Kecamatan Paberi Wai, Sumba Timur, NTT itu terbakar api cemburu setelah melihat pacarnya berduaan di kamar kos. 

Akibatnya, tersangka Yanus pitam dan mengambil pisau tetangga kos untuk membunuh korban yang sudah dipacari sejak 5 tahun silam. Pisau tajam itu ditusukkan ke bagian ulu hati hingga korban karyawan loundry itu meregang nyawa. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sabia Luncurkan Singel Perdana di Tengah Pandemi

Sel Agu 11 , 2020
Dibaca: 13 (Last Updated On: 11/08/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Di tengah perkembangan pesat industri musik di Tanah Air, Bali kembali melahirkan musisi pendatang baru, Sabia. Duo ini terbentuk pada 1 Juni 2020 yang beranggotakan Vico (gitar) dan Jack Iwage (vocal). Sabia adalah project yang dibentuk untuk mengisi kekosongan atau waktu […]

Berita Lainnya