Pernyataan ini merefleksikan prinsip tata kelola pemerintahan yang inklusif dan partisipatif. Dimana kolaborasi antara eksekutif dan unsur-unsur politik lainnya dianggap sebagai kunci untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.”Keterbukaan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga dan mendorong terciptanya program-program yang lebih tepat sasaran untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama masyarakat Buleleng,”tutupnya. @gus










