https://www.traditionrolex.com/27 Bule Pemilik 6 Gram Lebih Narkotika Jenis DMT Divonis Rehabilitasi - FAJAR BALI
 

Bule Pemilik 6 Gram Lebih Narkotika Jenis DMT Divonis Rehabilitasi

(Last Updated On: 13/07/2021)

DENPASARFajarbali.com-Nasib Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama David John Clarkson (46) yang ditangkap dan diadili karena memiliki narkotika jenis DMT seberat 6 gram lebih benar-benar mujur. 

Bagimana tidak, sebelumnya David yang ditangkap BNNP Bali ini dihadiahi tuntutan ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika bagi dirinya sendiri. 

Pada sidang dengan agenda vonis/putusan, Selasa (6/7/2021) pria asal Australia ini kembali beruntung karena divonis menjalani rehabilitasi medis di Yayasan Anargya selama 8 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Koni Hartanto. 

Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan terdakwa David John Clarkson terbukti bersalah sebagai penyalahguna narkotika bagi dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. 

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, memerintkan agar terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 8 bulan di yayasan Anargya Renon, Denpasar,” demikian bunyi amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara virtual.

Atas putusan itu, jaksa masih menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa langsung menyatakan menerima. “Kami masih pikir-pikir dakam waktu 7 hari,” kata Jaksa Dayu Sulasmi saat dihubungi, Minggu (11/7/2021). 

Ditempat terpisah, pihak Yayasan Anargya saat dihubungi melalui telepon mengatakan belum menerima terdakwa. “Sejak hari ini (Minggu 11/7/2021) belum ada orang asing atas nama David John Clarkson yang dikirim ke sini,” kata Direktur Yayasan Anargya, Antonius Telaumbanua. 

Namun pria yang akrab disapa Antok mengakui sudah ada komunikasi atau pernab dihubungi oleh pihak dari  David John Clarkson. “Memang sudah ada komunikasi, tapi belum ada kami terima. Dan kami juga sebelum menerima harus melihat dulu putusan dari hakim apa benar tempat kami yang ditunjuk untuk rehabilitasi,” pungkas Antok. 

Diberitakan sebelunya, terdakwa ditangkap petugas BNNP Bali setelah mendapat laporan dari warga terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah vila yang beralamat di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Atas laporkan itu dilakukan penyelidikan dan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. 

Dari tangan terdakwa petugas mengamankan bukti berupa pasta atau padatan warna hitam yang mengandung zat-zat berupa Hexanedioic acid dioctyl ester, N,N- Dimethyltryptamine (DMT), Phthalic acid di(2-propylpentyl)ester dan kandungan lain (minor) serta cellulose. 

Adapun kandungan N,N- Dimethyltryptamine (DMT) yang terkandung dalam barang bukti itu adalah sebesar 0,67 persen persentase berat (semi kuantitatif) tersebut merupakan hasil perhitungan persen area kromatografi gas dan perhitungan bobot gravimetric. 

“Jika sampel tersebut homogeny untuk barang bukti total keseluruhannya 990,84 gram netto, maka mengandung DMT Dimethyltrytamine 3-2 (dimethylaminoethyl) indole sebesar 0,67 persen dikali 990,84 gram adalah 6,638628 gram netto,” ujar JPU. 

Barang bukti itu ditemukan dalam sebuah paket dengan nama penerima ada terdakwa. Sedangkan untuk pengirimnya tertulis Remitente Walter Cardenas Garcia Calderon 261, Iquitos yang didalamnya berisi satu paket pasta atau padatan yang diduga mengandung sediaan narkotika berupa DMT dan setelah ditimbang beratnya 990,84 gram bruto.

Dari hasil pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari Iquitos-Peru. Berdasarkan identitas pengirim dalam paket tersebut adalah Remitente Walter Cardenas Garcia Calderon 261, Iquitos. Namun, kata dia, terdakwa mengaku tidak mengenal siapa pengirim tersebut. 

“Dari penyelidikan pada bulan Agustus atau September 2020 terdakwa memesan barang dari Iquitos-Peru yaitu ekstrak dari banisteriopsis caapi atau tanaman Ayahuasca. Nah, ekstrak dari tanaman Ayahuasca yang terdakwa pesan adalah dalam bentuk pasta padat, dan sudah disita petugas,” pungkasnya.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Astra Motor Bali Apresiasi Tenaga Medis Melalui Service Motor Honda Serba Hemat

Rab Jul 14 , 2021
Dibaca: 17 (Last Updated On: 13/07/2021)DENPASAR-fajarali.com  I    Astra Motor Bali mengapresiasi petugas medis melalui  program “Service Kunjung“ serba hemat untuk motor Honda yang berkolaborasi dengan Rumah Sakit Surya Husadha Denpasar. Promo yang berlangsung sejak 12 hingga 31 Juli 2021 ini menargetkan 300  unit sepeda motor tenaga medis yang bekerja di […]

Berita Lainnya