Cabuli ABG Sebelah Rumah, Kuli Bangunan Divonis 5 Tahun

(Last Updated On: 22/04/2020)

Denpasar | Fajarbali.com  – Kasus pencabulan terhadap anak baru gede (ABG)  yang menjerat Mukhamad Afifudin alias Udin (26), sudah masuk pada agenda putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan terhadap Udin dengan pidana penjara selama lima tahun.

 
Hakim I Ketut Kimiarsa, Rabu (23/4/2020) menyatakan, terdakwa yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak 13 tahun berinisial YE. 

Parahnya lagi, akibat perbuatan terdakwa, YE yang merupakan tetangga dekat terdakwa disbeut sebut mengalami trauma. “Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, ” tegas hakim dalam sidang yang berlangsung secara online.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mengganjar terdakwa dengan hukuman denda Rp. 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan. 

Terdakwa oleh majelis hakim disebut melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dari balik layar monitor, Terdakwa Udin tampak menundukan kepala mendengar suara Hakim Kimiarsa membacakan amar putusan. 

Terhadap putusan ini, terdakwa bersama penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari masih menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU menuntut  majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana pejara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 2 bulan penjara.

Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU, tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 7 November 2019 sekitar pukul 02.30 Wita dini hari di sebuah kamar kos di seputaran Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.

Kala itu, terdakwa awalnya mengirim pesan singkat ke korban melalui apilaksi whatsapp (WA). Namun karena chatnya tak kunjung dibalas, terdakwa kemudian mendatangi kamar yang ditempati saksi korban bersama ibu dan ayahnya.

Melihat saksi korban tertidur, terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya. Padahal saat itu saksi korban sedang tidur disamping ibunya, saksi TM.

Lalu terdakwa menghampiri saksi korban yang tertidur pulas dan menggerayangi tubuh gadis yang berusia 13 tahun itu. Beruntung saksi TM terbangun dari tidurnya dan langsung berteriak sehingga terdakwa pun langsung kabur terbirit-birit. 

“Dari hasil pemeriksaan visum, pada anak korban berusia 13 tahun ini tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan tidak ditemukan tanda-tandapersetubuhan,” ujar Jaksa Adhi. 

Namun akibat perbuatan terdakwa ini saksi korban mengalami trauma karena terus merasa ketakutan.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pulang ke Rumah Marah-marah, Paman Tebas Keponakan Pakai Pedang

Rab Apr 22 , 2020
Dibaca: 10 (Last Updated On: 22/04/2020) MENGWI -fajarbali.com |Kisah tragis terjadi di sebuah keluarga yang tinggal di Banjar Denkayu, Baleran, Desa Werdi Bhuwana, Mengwi Badung, Selasa (21/4/2020) siang. Seorang paman nekat menusuk perut dan menebas punggung keponakannya sendiri karena masalah keluarga.   Save as PDF

Berita Lainnya