https://www.traditionrolex.com/27 Bule Inggris Dorong Anggota Polantas Divonis Tipiring, Langsung Diserahkan ke Imigrasi - FAJAR BALI
 

Bule Inggris Dorong Anggota Polantas Divonis Tipiring, Langsung Diserahkan ke Imigrasi

Langgar Lalulintas di Sunset Road Kuta

 Save as PDF
(Last Updated On: )

BULE DIKAWAL-Adam Alexander (baju putih) warga Inggris dikawal ketat aparat kepolisian saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Adam Alexander warga asing asal Inggris yang ditangkap karena melawan dengan cara mendorong anggota Polisi Lalulintas saat bertugas menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Jumat 22 September 2023. Pria berbadan kekar yang mengenakan pakaian serba putih itu akhirnya dikenakan pasal Tipiring yakni vonis 1 bulan dan 3 bulan masa percobaan. 
 
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen avitus Panjaitan S.I.K., M.H., pelaku Adam sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar dan telah divonis 1 bulan kurungan masa percobaan selama 3 bulan terhadap Adam Alexander. 
 
“Ya tadi sudah dijatuhi vonis 1 bulan kurungan dan masa percobaan 3 bulan terhadap Adam Alexander,” bebernya. 
 
Diterangkanya, Adam Alexander merupakan WNA asal Inggris yang diproses pidana karena buntut dari kasus melawan Polisi. Seorang Polisi Lalulintas memeriksa Adam karena melakukan pelanggaran lalin di depan Pospol Jalan Sunset Road, Kuta, pada 18 September 2023. 
 
Setelah selesai pelaksanaan sidang, terdakwa Adam Alexander, langsung diserahkan dan diamankan oleh pihak Imigrasi Kelas 2 Ngurah Rai, untuk proses selanjutnya. “Sudah diserahkan langsung ke Imigrasi usai sidang,” beber perwira melati tiga dipundak ini. 
 
Kombes Jansen mengatakan akhir-akhir ini sering terjadi bule viral berkendara ugal-ugalan dan melanggar lalulintas seperti tidak menggunakan helm dengan menggunakan motor sewaan/Rental. Untuk itu, polisi meminta kepada pemilik motor rental agar memberikan edukasi kepada penyewa khususnya warga asing untuk selalu berkendara yang baik di jalanan. 
 
“Kepada pemilik usaha rental atau penyewaan sepeda motor, kami menghimbau kembali, agar sebelum menyewakan motor baik kepada WNI dan khususnya kepada WNA, agar memberikan edukasi/pemahanan tentang aturan-aturan berlalulintas yang berlaku dan wajib di patuhi di Indonesia,” tandas Kombes Jansen. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Mabuk dan Pegang Payud*** Istri Orang, Pria Asal NTT Dibogem Suaminya

Jum Sep 22 , 2023
Pelaku Ngaku Salah Paham
IMG_20230922_184740

Berita Lainnya