Bule Australia Diadili Karena Pesan Ganja Cair dari Amerika 

Terdakwa lalu meminta saksi Komang Gede untuk mengambilnya dengan memberikan nomor seri pengiriman. Saksi lalu pergi ke kantor pos dan mengambil paketan dengan menunjukkan nomor resi pengiriman. 

Saat itu pula datang petugas dari Polresta Denpasar mendaki saksi dan menanyakan siapa pemilik paketan tersebut yang dijawab saksi milik Kim Anne Alloggia yang tinggal di salah satu Home Stay di Jalan Camplung Tanduk.

Di bawah pengawasan polisi, saksi menuntut tempat tinggal terdakwa dan menyerahkan paketan tersebut. " Setelah paket diserahkan, oleh terdakwa dibuka memang ada ditemukan pewarna pakaian," sebut jaksa Kejari Denpasar itu. 

Selain itu juga ada sebuah tabung kecil yang ternyata didalamnya berisikan Narkotika jenis ganja cair. Saat ditanya petugas terkait ganja cair itu, terdakwa mengaku tidak pernah memesan benda itu. 

Namun karena terdakwa mengaku bertanggungjawab atas semua barang yang ada dalam paketan itu, polisi pun akhirnya membawa terdakwa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut. 

Setelah dilakukan penimbangan ganja cair itu beratnya adalah 16,41 gram bruto atau 0,57 gram. Atas perbuatan itu terdakwa dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) atau 111 ayat (1) pada dakwaan kedua atau Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. (eli/Fajar Bali)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top