Ipung lantas mempertanyakan klaim sepihak PT BTID. Pasalnya, tanah miliknya yang dibangun jalan oleh PT BTID berada paling ujung atau di sebelah timur, dan sebelumnya lagi ada dua objek bidang tanah.
"Tanah ini satu garis lurus dengan tanah saya, kenapa yang dua blok ini diakui sebagai tanah hak milik, kenapa yang 1,12 hektare ini tidak diakui? Aneh gak. Sedangkan saat dia membikin jalan, saat itu ahli waris pemilik tanah, almarhum Muhamad Taib dipanggil ke kantor lurah sebelum berita acara ditandatangani pada tanggal 27 April 2016, kalau tanahnya akan dijadikan jalan," bebernya.
"Logikanya berpikir kemana itu yang menyebabkan saya marah, sedangkan pada saat penandatanganan tanggal 2 Mei 2016, ahli waris pemilik tanah almarhum Muhamad Taib diundang, diajak bicara. Sedangkan saya, jangankan diundang, malah dia mengklaim tanah ex eksekusi milik mereka, itulah kenapa saya memilih menutup jalan itu," sambungnya.
Ipung dengan tegas menyatakan bukan orang jahat dan tidak mau bertoleransi. Sebagai anak Daeng Abdul Kadir, dirinya mengaku bisa diajak bicara. Karena ketika membeli tanah pada tahun 1957, ayahnya menggunakan uang, bukan memakai kertas.
"Kalau anda mau pakai jalan umum, tolong dong ngomong sama saya. Mau bagaimana, tapi kalau sampai mau pakai jalan 1 sampai 3 meter aku ikhlaskan kok. Tapi ini 112 meter x 6 meter, logikanya bagaimana, saya bukan orang jahat, ajak saya bicara," tandasnya.
Ia juga mengaku empat kali dihubungi tak lama setelah menutup jalan dan disuruh menghadap ke Kantor Camat Denpasar Selatan. Penelepon mengatakan ia diundang oleh Sekda Kota Denpasar, Lurah Serangan dan Bendesa Adat Serangan.










