DENPASAR-Fajarbali.com|
DENPASAR- Fajarbali.com|Siti Sapura membuktikan ucapannya untuk menutup jalan yang dibangun di atas lahan miliknya di kawasan Kampung Bugis, Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan.
Penutupan jalan yang diberi nama Jalan Tukad Punggawa dengan menggunakan batako yang disusun setinggi lutut orang dewasa ini dilakukan sekitar pikul 10.00 Wita dan berlangsung sekitar kurang lebih 1 jam.
"Sebenarnya saya bukan orang yang keras ya, bukan orang yang tidak bisa bertoleransi, bukan yang tidak bisa diajak bicara, bukan yang tidak punya hati. Saya punya semua itu sebagaimana manusia pada umumnya," ucapnya saat ditemui, Rabu (9/3/2022) di Denpasar.
Ipung demikian akrab disapa mengaku sudah lelah karena tanah miliknya terus menerus diganggu oleh oknum-oknum sejak tahun 1974, setelah ayahnya Daeng Abdul Kadir meninggal dunia.
Di antaranya 36 KK yang menempati dan membuat bangunan di atas tanah miliknya dengan dalil tanah tersebut wakaf dari Cokorda Pemecutan, almarhum.
"36 KK itu menempati tanah saya yang tadinya setengah hektare adalah kosong. Mereka ini tiba-tiba datang sebagai seorang penggugat yang mengatakan dia adalah orang Bugis, padahal mereka tidak ada satupun dari 36 KK itu orang Bugis," tuturnya.
Pada tanggal 3 Januari 2017, Ipung yang secara sah selaku pemilik kemudian melakukan eksekusi lahan yang ditempati secara ilegal oleh 36 KK tersebut.
Namun tiba-tiba pada tahun 2021, PT BTID mengklaim sebagian tanah milik Ipung adalah tanah eks kehutanan. Itu dilakukan PT BTID dengan menyurati Desa Adat Serangan.










