DENPASAR-Fajarbali.com| Kasus pidana dengan nomor perkara 901/Pid.B/2025/PN.DPS di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyeret Budiman Tiang sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan/penggelapan saat ini menjadi perbincangan hangat.
Meakipun kasusnya sudah bergulir di Pengadilan, namun, menurut tim penasihat hukum dari Berdikari Law Office, kasus ini sarat dengan indikasi kriminalisasi, di mana oknum aparat penegak hukum diduga berpihak kepada lawan sengketa Budiman Tiang dalam perkara perdata terkait kepemilikan dan pengelolaan Apartemen The Umalas Signature/The One Umalas Signature.
Sengketa ini melibatkan Budiman Tiang sebagai pemilik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dengan pihak PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP), perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki investor asal Rusia, Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov.
Tim hukum Budiman Tiang menyoroti sejumlah kejanggalan yang mereka nilai sebagai bentuk keberpihakan aparat.
Menurut tim hukum, perkara ini sebenarnya murni kasus perdata. Budiman Tiang tengah menggugat wanprestasi terhadap PT SUP melalui perkara nomor 678/Pdt.G/2025/PN.DPS dan 805/Pdt.G/2025/PN.DPS.
Gugatan itu diajukan karena PT SUP dinilai gagal menuntaskan pembangunan apartemen, sehingga Budiman Tiang sebagai pemilik lahan melanjutkan pembangunan dengan biaya sendiri.
Dasar hukum yang dikutip adalah Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma 1/1956) yang menyatakan bahwa apabila suatu perkara pidana bergantung pada keputusan perkara perdata, maka pemeriksaan pidana seharusnya ditangguhkan.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), materi yang ditanyakan terkait transfer dana oleh seorang penyewa bernama Nicholas Laye.
Namun, dalam dakwaan, fokus bergeser ke perjanjian antara Budiman Tiang dan PT SUP. Tim hukum menilai ini sebagai kejanggalan serius.
Adapun jumlah uang yang ditransfer Nicholas Laye sebesar Rp15 juta, dan dana tersebut sudah diteruskan ke PT Annata Hotel & Resort sebelum kasus ini dipermasalahkan. Nilai ini dianggap tidak sebanding dengan sengketa apartemen bernilai ratusan miliar rupiah.
"Yang terjadi atas tuduhan Penipuan dan Penggelapan adalah ketika salah satu penyewa bernama Nicholas Laye mentransfer uang ke rekening bank terdakwa (Budiman Tiang) sebesar lebih kurang Rp 15.000.000,00. Dan kesemua dana itupun telah ditransfer ke PT Annata Hotel & Resort jauh sebelum kasus ini dimasalahkan," sebut Tim Penasihat Hukum Budiman Tiang.
Dikatakan pula, besarnya angka yang didakwakan ini sangat jauh dari sengketa keperdataan atas pengelolaan Apartemen The Umalas Signature/The One Umalas Signature yang nilainya ratusan miliaran rupiah. Bahkan biaya untuk membongkar dan menggeledah apartemen Terdakwa di Kempinsky Jakarta jauh lebih besar biaya yang dibutuhkan daripada tuduhan kerugian yang ada.
"Itupun posisinya terdakwa menerima transferan dana bukan meminta/merayu atau menipu. Tetapi karena saat itu rekening PT Annata Hotel & Resort belum selesai," lanjut kuasa hukum terdakwa.
Tim hukum juga mempertanyakan mengapa aparat begitu agresif melakukan penahanan, bahkan mendatangkan pasukan Brimob bersenjata ke lokasi apartemen.
Menurut mereka, hal ini memberi keuntungan bagi pihak lawan dalam perebutan aset yang sedang disengketakan secara perdata.
Selain kasus penggelapan, Budiman Tiang juga sempat dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual.
Tim hukum menilai laporan tersebut janggal karena bukti video justru menunjukkan tidak ada tindakan pelecehan, bahkan pertemuan ditutup dengan suasana akrab.
Mereka menduga kasus ini hanyalah upaya tambahan agar Budiman tetap berada dalam tahanan.Tak hanya itu, pihak Budiman Tiang juga menyebut adanya diskriminasi dalam penanganan hukum.
Laporan dari pihak Budiman terkait dugaan pencurian dan pengrusakan yang diajukan melalui SPM/379/VIII/2025/SPOT/POLRES BADUNG/POLDA BALI tidak diproses dengan serius.
Sebaliknya, laporan dari pihak lawan diproses cepat. Selain menyasar aspek hukum, tim penasihat juga menyoroti peran investor asing dalam kasus ini.
Mereka menuding Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov telah merugikan banyak pihak melalui proyek-proyek properti lain, seperti Magnum Berawa Canggu dan Magnum Sanur, yang disebut tidak memiliki izin resmi.
Bahkan, menurut mereka, ratusan miliar rupiah sudah dihimpun melalui proyek-proyek yang diduga ilegal tersebut, sehingga merusak citra Bali sebagai destinasi investasi yang aman.
Ketika dikonfirmasi awak media pada Kamis (28/8/2025), pihak kepolisian membantah tudingan kriminalisasi. Kombes Pol Ariasandy, S.I.K. menegaskan bahwa kasus Budiman Tiang telah melalui prosedur hukum yang benar.
"Tidak benar jika dikatakan ada kesewenang-wenangan. Kasus ini sudah masuk tahap 2, artinya berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk persiapan penuntutan,” ujarnya.
Terkait kehadiran Brimob di lokasi apartemen, ia menambahkan, “Pengamanan dilakukan untuk mencegah bentrok fisik antar kedua belah pihak, karena ada indikasi keterlibatan kelompok preman di lokasi.W-007