https://www.traditionrolex.com/27 Tidur di Bangku Depan Warung Karena Kelelahan, Motor Digasak Pencuri - FAJAR BALI
 

Tidur di Bangku Depan Warung Karena Kelelahan, Motor Digasak Pencuri

Modus Kunci Nyantol

 Save as PDF
(Last Updated On: 23/02/2024)

TERSANGKA-Riezky Eka Putra dikeler ke mapolsek Denpasar Selatan karena terlibat kasus pencurian sepeda motor. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Tersangka Riezky Eka Putra kini diperiksa penyidik Polsek Denpasar Selatan. Pria asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menggasak motor milik Orisinus Kapita Rihi Meha yang kebetulan sedang istirahat di bangku depan warung di Jalan Tukad Pule, Sesetan, Denpasar Selatan, pada Senin 5 Februari 2024. 
 
Tersangka berusia 23 tahun ini ditangkap tanpa perlawanan berkat rekaman kamera CCTV di seputaran TKP. Diperiksa Polisi, ia mengaku butuh uang untuk persalinan istrinya yang sedang hamil. 
 
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari didampingi Kanit Reskrim Iptu Titan Kurniawan, pencurian motor itu terjadi sekitar pukul 03.00 dini hari. Kala itu, korban hendak pulang ke kosnya namun kecapean. Hingga dia beristrahat sejenak di bangku depan warung, dan motornya dalam keadaan kunci nyantol. 
 
“Korban kelelahan sehingga istirahat sejenak di bangku depan warung. Ia meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci nyantol,” beber Kompol Dayu Kalpika, pada Jumat 23 Februari 2024. 
 
Setelah terbangun, korban kaget motornya raib dicuri. Ia kemudian melaporkanya ke Polsek Denpasar Selatan. Dari hasil perburuan Polisi dengan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP serta rekaman CCTV, terungkap pelakunya adalah Riezky Eka Putra. 
 
“Dalam rekaman CCTV, terlihat yang membawa kabur motor korban adalah Riezky,” ungkapnya. 
 
Pengejaran terhadap pelaku dilakukan dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan di wilayah Denpasar Selatan. Selain tersangka, turut disita sepeda motor curian milik korban. 
 
Diinterogasi, tersangka Riezky mengaku mencuri secara spontanitas karena butuh uang untuk biaya persalinan istrinya yang sedang hamil. Kendati demikian, pria asal Lombok Barat NTB itu dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian paling lama lima tahun penjara. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Dokter RS Temukan Kejanggalan Kematian Korban Gantung Diri, Polisi Minta Autopsi

Jum Feb 23 , 2024
Periksa Delapan Saksi
IMG_20240222_195153

Berita Lainnya