"BNN sebagai leading sektor mengkoordinasikan upaya-upaya itu. Karena memang Indonesia darurat narkoba. Sehingga upaya yang dilakukan berjalan secara bersinergi," tegas mantan Direktur Lantas Polda Nusa Tenggara Timur itu.
Brigjen Sugianyar kembali menerangkan dalam hal pecandu maupun pengguna narkoba tidak dipidanakan, tapi mereka sedianya akan menjalani rehabilitasi. Hal ini sesuai yang diamanatkan Undang-undang. "Jadi, mereka yang ditangkap sebagai pecandu dan pengguna direhabilitasi," tuturnya.
Diungkapkanya, saat ini Lembaga Permasyarakatan di Indonesia sudah over kapasitas. Terlebih dari 50 persen adalah tersangka narkoba. Sehingga upaya rehabilitasi merupakan salah satu langkah yang haru dilakukan untuk mengurangi permintaan narkoba itu sendiri. "Tetapi bagi para bandar dan pengedar harus diberi tindakan tegas. Ancaman menurut UU adalah hukuman mati," beber mantan Wakapolda Sulteng tahun 2014.
Sekarang ini kata Brigjen Sugianyar, para bandar atau pengedar akan 'dimiskinkan'. Artinya selain dikenakan selain UU Narkotika mereka juga akan ditindak pidana pencucian uang. "Ini yang menurut saya harus dilakukan. Saya sangat berharap di Bali kegiatan yang kental dengan kearifan lokal. Saya akan sinergikan melalui program desa bersinar," ujarnya.
Dikatakannya, program Desa Bersinar mendapat dukungan dari Kementerian Desa lewat Permendes. Bahkan, dana desa bisa digunakan untuk kegiatan pencegahan narkoba. "Diharapkan desa jadi garda terdepan. Sehingga nanti sejalan dengan kearifan lokal Bali," pungkasnya. (hen)










