Selain itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan di Bali ada beberapa puskesmas menerima layanan wajib lapor. Seperti Puskesmas Ubud 1 dan 2, Puskesmas Abiansemal 1, Puskesmas Kuta 1 dan 2, Puskesmas Tabanan 3, dan RSUP Sanglah, Denpasar.
Faktanya selama ini masih kurang dimanfaatkan masyarakat. Padahal kalau melaporkan diri tidak akan ditangkap dan tidak dihukum. "Kita dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali sebenarnya sudah siap memberikan layanan," ungkapnya. (Hen)










