Menurut Janarka, komitmen tersebut sejalan dengan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional dan bisnis perseroan. BRI memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal dan, apabila diperlukan, dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
Dengan langkah ini, BRI KC Denpasar Gajah Mada berharap dapat memperkuat sistem pengendalian internal sekaligus memberikan pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi praktik kecurangan dalam lingkungan kerja perusahaan. (rel)










