BNNP Bali Ringkus Pengedar Sekilo Sabu

 

Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. (Hen)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top