BNN Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Jimbaran

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |  Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali melakukan penggerebekan rumah di Jalan Raya Uluwatu nomor 37 Jimbaran, Kuta Selatan, Senin (22/1/2018) siang. Rumah milik tersangka Nyoman Juni Artana alias Jro Giant (54) itu ternyata sudah setahun dijadikan sarang peredaran narkoba.

Bahkan, para pemakai kerap membeli dan mengkomsumsi narkoba di rumah tersebut dengan harga terjangkau, perpaket seharga Rp 500.000. Menurut Kabid Brantas BNNP Bali AKBP Ketut Artha, dalam pengerebekan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 11 paket sabu seberat 5,72 gram, berikut alat isap dan plastic klip serta korek gas.

Peredaran narkoba di rumah tersebut sudah berjalan dari tahun 2017 dan dikendalikan oleh tersangka Jro Giant. Selama sebulan, tersangka Jro Giant bisa mengantongi untung Rp 10 juta dari hasil penjualan narkoba.

Dalam peredaran narkoba tersebut, tersangka Jro Giant dibantu dua temannya yang kini sudah ditahan di BNNP Bali, yakni Ketut Sukarada alias Arya (32) dan I Wayan Sudiarta (43). Terungkap pula, penjualan narkoba di rumah tersebut bak menjual kacang goreng, laris manis. Setiap hari, para pemakai narkoba datang silih berganti, bahkan sampai antri di halaman.

Sementara pascapengerebekan, petugas BNNP Bali mengamankan 12 pemakai narkoba yang positif mengkomsumsi sabu. Belasan pemakai dua diantaranya wanita itu kini menjalani assement dan rehabilitasi. “Jadi, ketiga tersangka ini yang menjual narkoba kepada para pemakai. Untuk perpaketnya dijual seharga Rp 500.000. Para pemakai bisa membeli disana dan dibawa pulang, ada pula yang mengkomsumsi di rumah tersebut,” bebernya.

Namun sayang, di dalam pemeriksaan, pentolan ormas itu bungkam menyebutkan darimana narkoba diperolehnya. Pria berambut gondrong itu berdalih narkoba dibeli dari seorang tak dikenal dengan cara menghubungi lewat HP. Kemudian, barang haram tersebut diambilnya di sebuah lokasi, setelah mengirim uang pembelian kepada orang tak dikenal itu melalui transferan bank. Setelah paketan narkoba diambil, tersangka Giant dan dua temannya memecah-mecahkannya untuk dijual kepada pelanggan.

BACA JUGA:  Berikan Kenyamanan Pelanggan Wawali Jaya Negara Launching Separator Gojek

AKBP Artha mengatakan, selain menjual narkoba, tersangka Jro Giant juga pemakai berat narkoba. Bahkan, pria ini mengkomsumsi sabu bersama istri keduanya, Vidiana Sulastri. Saat ini, perempuan tersebut juga sudah diamankan BNNP Bali untuk menjalani assessment dan rehabilitasi.

“Dia (Jro Giant, red) sudah 2 tahun komsumsi narkoba dan sering mengkomsumsi bersama istri keduanya. Hasil tes urine keduanya juga positif narkoba. Sekarang ini istrinya sudah jalani assessment di BNNP,” terangnya. (hen)

Scroll to Top