https://www.traditionrolex.com/27 KPU Bali Tunggu KBS-Ace dan Mantra-Kerta Penuhi Syarat Administrasi Hingga 20 Januari 2018 - FAJAR BALI
 

KPU Bali Tunggu KBS-Ace dan Mantra-Kerta Penuhi Syarat Administrasi Hingga 20 Januari 2018

(Last Updated On: 18/01/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | KPU Provinsi Bali menggelar rapat pleno terbuka penetapan dan pemberitahuan hasil verifikasi administrasi syarat calon untuk pasangan calon (paslon) yang dlajukan oleh partai politlk dan gabungan partai politik pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali tahun 2018.



Dari hasil verifikasi tersebut, dua pasangan Calon yang mendaftar yakni Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace) dan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) diketahui sama-sama belum memenuhi syarat administrasi. Kendati demikian, KPU Provinsi Bali memberikan tenggang waktu hingga tanggal 20 Januari 2018 mendatang untuk melakukan perbaikan hingga Pukul 24.00 Wita.

Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, ada beberapa berkas dari kedua Pasangan Calon yang perlu dilakukan perbaikan. Untuk KBS-Ace misalnya, Pasangan yang diusung oleh PDIP ini perlu adanya surat keterangan dari Pengadilan. Yakni sesuai dengan ketentuan bahwa pasangan calon itu tidak pernah diancam dengan pidana 5 tahun suratnya sudah ada dan judulnya sudah benar. Namun, kata dia, ada substansi yang perlu dilakukan perbaikan. Begitu juga dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Untuk Pasangan calon KBS–Ace yang perlu dilakukan perbaikan, pertama, surat keterangan dari pengadilan. Untuk LHKPN khususnya tanda terima yang sudah terverifikasi oleh KPK. Ini baik untuk calon gubernur maupun calon wakil gubernurnya,” akunya usai menggelar Rapat Pleno, Rabu (18/1/2018).

Untuk Pasangan Mantra-Kerta, sejumlah dokumen juga perlu dilakukan perbaikan. Misalnya saja soal persyaratan sebagai pejabat eksekutif, apakah sebagai walikota atau wakil gubernur, sesuai ketentuan perlu menyatakan kesediaan untuk cuti selama masa kampanye. “Sebetulnya tinggal memberikan tanda centang saja agar secara administrasi bisa dipenuhi,” tandasnya.

Selain itu, soal LKHPN milik Mantra-Kerta juga perlu dilakukan perbaikan. Dan juga tanda terima pajak serta bukti tak memiliki tunggakan pajak.

Kedua, tambah dia, juga sama dengan pasangan KBS-Ace terkait tanda terima LHKPN dari KPK. Untuk pasangan Mantra-Kerta juga perlu dilakukan perbaikan. Ketiga, tanda terima pajak dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak. Disamping itu juga, ada ketidaksesuaian nama Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra antara di E-KTP dengan Ijazah. Khusus persoalan nama juga perlu dilakukan perbaikan.

Menurut anggota KPU Provinsi Bali Ni Putu Ayu Winariati, nama Rai Mantra di ijazah SMA, Sarjana (S1), dan Magister (S2) berbeda dengan E-KTP. Uniknya, perbedaan tersebut terletak pada nama “Mantra” yang dijadikan nama paket. Pada E-KTP tertera nama “Mantra”, sedangkan nama pada ketiga ijazah tersebut tidak tercantum nama “Mantra”. Terkait hal itu, cukup dengan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah sama.

Mengenai pemeriksaan kesehatan, Raka Sandi menyebutkan jika kedua Pasangan Calon dinyatakan lulus tes. “Kedua bakal paslon memenuhi syarat untuk menjadi calon. Kedua bakal pasangan calon ini dari aspek kesehatan, baik jasmani maupun psikologi, dan bebas penyalahgunaan narkotika memenuhi syarat,” pungkasnya. (her)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Data Pemilih di Karangasem Terancam Tak Valid

Kam Jan 18 , 2018
Dibaca: 5 (Last Updated On: 18/01/2018)AMLAPURA-fajarbali.com | Hingga saat ini KPU Karangasem belum menerima regulasi terkait pencoklitan terhadap warga yang berada di radius 6 kilometer dari puncak kawah Gunung Agung. Pasalnya, masyarakat yang sedang berada di pengungsian akan menyulitkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pencoklitan.  Save as PDF

Berita Lainnya