Sebagai pelapor Sugiharto juga menyertakan bukti-bukti kegiatan bisnis illegal yang dilakukan Vanessa. Antara lain Pavilion Grill Bar di Jalan Batu Belig Nomor 108 sejak 2012. Meskipun bar tersebut sudah tutup, Vanessa rupanya menjalankan bisnis sewa menyewa villa di area Canggu, Kuta Utara.
“Ya itu modusnya dia. Menyewa rumah atau vila penduduk setempat. Lalu dipasarkan kembali melalui agen property di Bali kepada bule yang lainnya dengan harga yang mahal, Rp 250 juta rupiah untuk masa sewa 5 bulan saja,” ungkap. Sugiharto.
Dijelaskan, Vanessa memasarkan villa tersebut melalui situs online seperti Facebook, Air BnB, dan Booking.com. Sewaktu ketahuan dirinya dilaporkan, postingan di berbagai platform tersebut kemudian dihapus. Sugiharto sendiri mengaku sebagai korban penipuan terhadap bisnis sewa menyewa villa yang dilakukan Vanessa.
“Saya merasa tertipu. Awalnya dia mengaku sebagai pemilik dan saya bayar lunas untuk satu tahun. Ternyata villa tersebut kondisinya tidak baik dan kotor,” terangnya Sugiharto.
Pihaknya sempat mengeluh kepada Vanessa kala itu. Namun tidak mendapatkan respon sedikitpun. Selang dua bulan kemudian akhirnya berujung terbongkarnya kedok yang digunakan warga negara asing ini. Ia pun mengantongi 60 lembar bukti pelanggaran yang dilakukan Vanessa. Dan telah diserahkan kepada petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.
Di sisi lain, informasi yang didapatkan dari petugas keimigrasian bahwa Vanessa melakukan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian. Karena hanya menggunakan VOA (Visa on Arrival) kemudian dengan leluasa melakukan bisnis pribadi di Bali. Apalagi sudah berlangsung sejak lama.










