DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Kasus warga negara Belanda Vanessa de Vries yang dilaporkan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali beberapa waktu lalu lantaran melakukan bisnis bodong dengan memanfaatkan VOA (Visa on Arrival) bertahun tahun di Bali akhirnya semakin jelas.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) Bali Surya Dharma saat dikonfirmasi menyatakan bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Vanessa diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian seperti yang diatur dalam Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” jawabnya.
Sebelumnya Kasi Info dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali, Putu Suhendra menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah dideportasi sejak 17 Februari 2020. Selebihnya pihaknya mengaku tidak berwenang menyampaikan.
Seperti dimediakan sebelumnya, Vanessa De Vries, dilaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, karena diketahui melakukan bisnis bodong dengan memanfaatkan VOA (Visa on Arrival) dan leluasa melakukan kegiatan bisnis pribadi di Bali.
Kisah pendeportasian itu berawal dari laporan Sugiharto Widjaya, yang berlanjut pada pemanggilan yang bersangkutan oleh pihak Imigrasi dengan nomor pemanggilan: W20.IMI 1.UM.01.01-715 tertanggal 20 Januari 2020.
Dalam laporannya ke Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali, Sugiharto Wijaya, mengatakan bahwa Vanessa De Vries dipanggil Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Tidak lain untuk dimintai keterangannya sehubungan kegiatan dan izin tinggalnya di Bali.










