Biaya Mahal Bukan Kewenangan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali

Lebih lanjut Dewa Indra menegaskan, pelaksanaan rapid test bagi awak kendaraan logistik di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang Gilimanuk oleh GTPP Covid-19 Provinsi Bali dan GTPP Covid-19 Kabupaten Jembrana sejak pertengahan April sampai dengan tanggal 17 Juni 2020 telah menghabiskan 44.637 pcs rapid test.

"Semua regulasi terkait persyaratan perjalanan orang dalam situasi pandemi Covid-19 ini mempersyaratkan setiap orang yang melakukan perjalanan dalam negeri atau luar negeri harus melengkapi diri dengan surat keterangan test PCR dengan hasil negatif / rapid test dengan hasil non reaktif, dimana test tersebut dilakukan secara mandiri oleh pelaku perjalanan, bukan dilayani / diberikan / disiapkan oleh GTPP Covid-19," beber Dewa Indra.

Saat ini, tambah Dewa Indra, akses untuk mendapatkan pelayanan rapid test juga tidak sulit karena sudah ada penyedia layanan rapid test mandiri yang disediakan oleh pihak swasta di Banyuwangi, di Pelabuhan Ketapang dan di Pelabuhan Gilimanuk.

Biaya rapid test untuk awak kendaraan angkutan logistik seharusnya ditanggung oleh pengusaha angkutan / pengusaha logistik sehingga tidak menjadi beban pribadi para awak angkutan itu. GTPP Covid-19 Provinsi Bali telah bersurat kepada Asosiasi Logistik Indonesia dan Manajemen Perusahaan Angkutan Darat Swasta dan BUMN.

"Mengenai harga rapid test yang dianggap mahal tentu bukan merupakan kewenangan GTPP Covid-19 Provinsi Bali karena pelayanan rapid test dilakukan oleh pihak swasta," terang Dewa Indra.

Mempertimbangkan hal tersebut, lanjut Dewa Indra, perlakuan istimewa berupa pelayanan rapid test gratis bagi awak kendaraan angkutan logistik oleh GTPP Covid-19 tidak bisa dilakukan terus-menerus. Apalagi saat ini kasus transmisi lokal Covid-19.(rilis).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top