Biaya Mahal Bukan Kewenangan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali

"Bagi pelaku perjalanan ke Bali yang menggunakan moda transportasi udara harus menunjukan surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif. Bagi pelaku perjalanan yang menuju Bali menggunakan transportasi darat / laut harus menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif," tandasnya.

Pejabat asal Buleleng ini menerangkan, pemberlakuan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali ini sudah didahului sosialisasi melalui berbagai media cetak, online, pemasangan baliho dan mengirim surat kepada asosiasi angkutan logistik / manajemen perusahaan angkutan darat serta koordinasi langsung melalui rapat-rapat dengan para pemangku kepentingan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

"Persyaratan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk sudah dilaksanakan oleh GTPP Covid-19 Provinsi Bali bekerjasama dengan GTPP Covid-19 Kabupaten Jembrana sejak April 2020," ujar Dewa Indra

Meskipun diakuinya, pelaksanaan ketentuan tersebut selama ini masih menggunakan standar ganda. Pelaku perjalanan orang dengan menggunakan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umum, rapid testnya dilakukan secara mandiri. Sedangkan bagi awak kendaraan angkutan logistik (Sopir dan Kondektur - red), rapid testnya dilakukan oleh GTPP Covid-19 Provinsi Bali bekerjasama dengan GTPP Covid-19 Kabupaten Jembrana.

"Awak kendaraan logistik selama ini kami perlakukan secara istimewa karena mempertimbangkan kepentingan pengamanan pemenuhan kebutuhan logistik bagi masyarakat, serta belum tersedianya layanan rapid test mandiri di Pelabuhan Ketapang," ujarnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top