Berkomplot dengan Turis Asal Turki, Pria Asal Bandung Terlibat Kasus Skimming


"Setelah keluar dari penjara dia berbuat kejahatan lagi dibantu tersangka Noldy. Lokal boy ini bertugas mengantarnya setiap kali beraksi ke ATM. Dari pengakuanya sudah 4 kali memasang alat skimming di ATM," terang Kombes Dodi. 


Sementara barang bukti yang disita dari tersangka yakni 1 unit laptop merk Asus, 1 unit hidden kamera, 3 unit plat scanner, 5 unit HP berbagai merk, 1 buah tang, 1 buah cutter, 1 buah paspor atas nama Dogan Kimis, dan tabungan BCA atas nama Karni Henderina. 


Selain itu, pihaknya juga menjerat kedua tersangka dengan Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomorb11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. 


"Kerugian materi dalam kasus ini mencapai Rp 117. Kami masih mendalami kasus ini mengejar pelaku lain," terang mantan Direktur Narkoba Polda Sulawesi Tengah ini. (hen)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top