https://www.traditionrolex.com/27 Berkerumun dan Merokok, 5 Orang Anak Muda Dihukum Push Up - FAJAR BALI
 

Berkerumun dan Merokok, 5 Orang Anak Muda Dihukum Push Up

(Last Updated On: 02/08/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal, belum sepenuhnya masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah.  Terbukti, ditemukan  5 orang anak muda yang menciptakan kerumunan di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung Sabtu (1/8/2020). 

Kasatpol PP Kota  Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga  saat dihubungi Minggu (2/8/2020) membenarkan hal itu. Karenanya pihaknya memberikan efek jera sekaligus memberikan pembinaan kepada 5 anak muda tersebut dengan hukuman  push up oleh petugas Satpol PP Kota Denpasar. “Hukuman push up yang diberikan bukan karena mereka menciptakan kerumunan saja namun mereka juga dipergoki merokok di tempat tersebut yang merupakan  kawasan tanpa rokok dan tidak menggunakan masker,” ungkap Sayoga.

Sayoga menegaskan, semestinya 5 anak muda tersebut di Sidang Tipiring. Namun karena masih dalam suasana pandemi covid-19, maka sebagai efek jera pihaknya hanya memberikan hukuman mereka dengan disuruh push up dan berjanji tidak melanggar kembali. Selain hukuman mereka juga diberikan pembinaan agar saat pandemi covid-19 mereka tetap mengikuti protokol kesehatan salah satunya tidak menciptakan kerumunan dan tetap menggunakan masker. Semua itu harus dilakukan karena pihaknya tidak ingin ada penularan covid-19 pada cluster baru. “Setelah diberikan hukuman dan pembinaan, mereka menyadari kesalahan yang mereka lakukan dan berjanji tidak mengulang lagi,” ucap Sayoga.

Sayoga mengimbau kepada seluruh masyarakat meskipun   telah memasuki new normal atau tatanan kehidupan baru  bukan berarti mereka bisa bebas berbuat apa yang dikehendaki. Karena peraturan yang ada harus tetap diikuti salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok juga harus diikuti dan Perwali PKM.  Karena dalam Perda tersebut sudah jelas disebutkan bahwa  tempat umum seperti Lapangan Puputan Badung dilarang untuk merokok. (Car)
 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

13 Pasien Covid-19 di Denpasar Sembuh, Kasus Positif Bertambah 16 Orang

Ming Agu 2 , 2020
Dibaca: 21 (Last Updated On: 02/08/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar kembali mencatat penambahan kasus sembuh. Dimana, per hari Minggu sebanyak 13 orang sembuh, sedangkan kasus positif Covid-19 tercatat bertambah sebanyak 16 orang.  Save as PDF

Berita Lainnya