https://www.traditionrolex.com/27 Berkaitan Protokol Kesehatan, Warung dan Rumah Makan Disidak  - FAJAR BALI
 

Berkaitan Protokol Kesehatan, Warung dan Rumah Makan Disidak 

(Last Updated On: 21/06/2020)

NEGARA – fajarbali.com | Petugas gabungan dari unsur TNI, Pori, Sat Pol PP dan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian melakukan sidak ke warung, cafe dan sejumlah rumah makan di seputaran Kota Negara, Sabtu (20/6) malam. Sidak petugas gabungan yang terhimpun dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Jembrana yang berkaitan dengan aturan protokol kesehatan. Petugas sempat membubarkan pengunjung cafe atau warung lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan. 

 

Sidak malam yang dilaksanakan petugas gabungan itu juga berkaitan untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Jembrana tentang panduan tatanan new normal di tempat usaha makanan dan miniman pada masa pandemi Covid-19. Tak hanya rumah makan, petugas gabungan juga melakukan patroli dan sidak ke tempat-tempat nongkrong anak-anak muda lantaran tak mengindahkan protokol kesehatan. 

Para pengunjung atau pembeli di rumah makan atau di cafe, terpaksa ditindak dan dibubarkan karena tak menggunakan masker dan menjaga jarak. Bahkan ditemukan juga pemilik rumah makan tak menyediakan cuci tangan dan pengukur suhu tubuh.

Selain itu, pemilik usaha juga kena tindakan karena melanggar jam buka sesuai surat edaran dari Bupati Jembrana. Tempat usaha buka diberi ijin buka malam sampai pukul 22.30 wita. “Beberapa tempat usaha memang ada yang kita temui tanpa masker dan sudah kita ingatkan. Harus tetap menerapkan sosial distancing dan kami sudah imbau agar tempatnya diatur,” ujar Kompol I Wayan Sinaryasa dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Jembrana yang juga selaku Kabag Ops Polres Jembrana.

Beberapa pengunjung kafe , warung dan rumah makan ditemukan masih tak menggunakan masker. Mereka mengaku lupa mengaku lupa membawanya. Kegiatan pemantauan atau sidak tempat usaha, tak hanya dilakukan sekali saja, namun sebelumnya petugas juga telah melakukan kegiatan serupa. Para pemilik tempat usaha makanan dan minuman terus diingatkan agar tetap terapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. (prm).

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

KPU Bali Usulkan Penggunaan APK Ramah Lingkungan

Ming Jun 21 , 2020
Dibaca: 15 (Last Updated On: 21/06/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Alat Peraga Kampanye (APK) dalam setiap hajatan politik baik Pemilu maupun Pilkada selalu menjadi bahasan tersendiri. Pasalnya, APK selama ini disediakan oleh pihak penyelenggara yakni KPU. Lebih dari itu, banyak APK yang dipasang tidak sesuai dengan jumlah yang diberikan serta terbuat […]

Berita Lainnya