DENPASAR -fajarbali.com |Lima orang komplotan begal diringkus aparat kepolisian Polsek Denpasar Barat. Mereka ditangkap karena menganiaya dan merampas barang milik korban, Muammar (21) dan rekannya Usep Mulyadi di Jalan Buana Raya, tepatnya di depan Apotek Nathan No. 99, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat. Dari lima begal tersebut, empat diantaranya pelajar SMK.
Menurut Kapolsek Denbar Kompol Wayan Prabawati didampingi Kanit Reskrim Iptu Demiral Safriansyah, aksi begal itu terjadi pada Kamis 22 Januari 2026 sekitar pukul 03.25 Wita. Korban Muammar saat itu dibonceng oleh rekannya Usep Mulyadi, melintas sepulang kerja dari Kuta menuju arah Jalan Mahendradata.
Setiba disana, korban tanpa sengaja melihat para pelaku yang nongkrong di kawasan Jalan Mahendradata. Namun, tersangka utama Velexius Noronha (18) asal NTT, merasa tidak terima. Ia mengira tatapan korban bernuansa ancaman.
"Dari masalah saling tatap itu, timbul niat untuk mengejar korban,” ungkap Iptu Demiral.
Selanjutnya, tersangka Velexius mengajak empat rekannya, DWS, JRM, VAMF dan KIS yang seluruhnya masih berstatus pelajar SMK mengejar korban menggunakan dua sepeda motor. Velexius mengendarai Honda Beat hitam, sementara rekannya menggunakan Honda Vario putih.
Mereka pun saling kejar hingga berakhir di Buana Raya. Tersangka Velexius berhasil menendang korban dari samping hingga sepeda motor oleng. Kemudian, DWS turun dan memukul kepala korban, lalu menendang dari belakang.
Setelah terjatuh, tersangka Velexius menarik baju korban, menginjak punggungnya, dan merampas ponsel serta tas pinggang. Para begal itu langsung melarikan diri.
“Harta milik korban berupa ponsel dan tas pinggang dijual dan uang hasil penjualan dibagi-bagi di antara para pelaku,” ucap Demiral.
Korban lantas melapor ke Polsek Denpasar Barat. Polisi melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi, hingga menangkap para pelaku di wilayah Jalan Imam Bonjol, Denbar, pada Sabtu 24 Januari 2026. Polisi berhasil meringkus 5 pelaku, satu residivis ditembak saat penangkapan, sementara empat lainnya merupakan pelajar SMK.
“Dalam penangkapan itu ada 4 pelajar SMK. Tersangka Velexius Noronha melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan," ungkap Iptu Demiral.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni ponsel Realme Note 60X, tas pinggang milik korban, dua sepeda motor yang digunakan pelaku, serta sejumlah pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Dalam catatan kepolisian, tersangka Velexius Noronha merupakan residivis curas. Pada 2024, dia pernah terlibat perkara pencurian dengan kekerasan dan menjalani hukuman di LPKA Karangasem selama 1 tahun 3 bulan. Sementara empat pelajar SMK yang terlibat sebagian juga pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara serupa.
Iptu Demiral mengatakan dalam kasus ini, empat pelajar SMK dikenakan wajib lapor. Penanganan empat pelajar SMK ini dilakukan sesuai mekanisme peradilan anak, dengan pendampingan Bapas dan koordinasi Dinas Sosial.
“Karena di bawah umur, empat pelaku pelajar SMK dikenakan wajib lapor,” bebernya.
Selanjutnya, penyidik menjerat pelaku dalam Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 20 KUHP, dan/atau Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. R-005










