Bendesa Adat Tidak Ditahan, Pelapor Pertanyakan Kasus Dugaan Manipulasi Uang Sewa Lahan di Desa Keramas 


Atas alasan itu, Jaksa Peneliti masih menunggu hingga September 2020. “Karena hingga bulan September belum juga ada kabar, Jaksa Peneliti akhirnya mengembalikan SPDP ke penyidik,” ungkapnya. 


Kemudian ditanggal 30 September 2020, penyidik kembali mengirim SPDP. Namun menurut Luga, penyidik saat ini baru sebatas mengirim SPDP. “Belum ada berkas masuk, yang masuk baru SPDP saja,” terang Luga. 


Setelah SPDP masuk, Kejaksaan langsung menunjuk Jaksa Peneliti. Menurut Luga, Jaksa Peniliti yang ditunjuk masih sama dengan Jaksa yang sebelumnya yaitu, Anak Agung Putra dan Gusti Widana. “Ada penambahan satu Jaksa lagi yaitu jaksa Dewa Anom Rai, “ pungkas mantan Kacabjari Nusa Penida ini.(eli/hen)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top