Bendesa Adat Tidak Ditahan, Pelapor Pertanyakan Kasus Dugaan Manipulasi Uang Sewa Lahan di Desa Keramas 


"Ini kan kasusnya sudah berlangsung sangat lama, kami sebagai warga minta keadilan dari aparat penegak hukum," tegasnya.


Sementara pihak kejaksaan dalam hal ini Kejakaaan Tinggi (Kejati) Bali saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini membenarkan bahwa pihaknya sudah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik Polda Bali. 


Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Baki A. Luga Herliano yang ditemui, pada Rabu (18/11/2020) mengatakan, dengan mengembalikan SPDP bukan berarti kasus ini dihentikan. 


“Kalau penyidik masih mau melanjutkan perkara ini itu sah sah saja. Nanti kan tinggal dikirim SPDP baru ke Kejaksaan,” tegas pejabat yang akrab disapa Luga ini. 


Ditanya mengapa pihak kejaksaan dalam hal ini Jaksa peniliti sampai mengembalikan SPDP ke penyidik Polda Bali ? Luga mengatakan karena masa atau tenggat waktu penyidik untuk memenuhi petunjuk Jaksa sudah habis. 


Luga lalu menceritakan awal mula berkas perkara kasus ini masuk ke Kejaksaan hingga ke pengembalian SPDP. Diceritakannya, berkas masuk pada tanggal 5 Maret 2020. Setelah dipelajari Jaksa peneliti, di bulan yang sama Jaksa Peneliti mengirim petunjuk sebanyak dua kali ke penydik. 


“Karena setelah 3 bulan usai diberi petunjuk oleh jaksa tidak ada kabar, jaksa mengirim surat ke penyidik yang isinya meminta perkembangan atas petunjuk yang sudah diberikan itu,” terang pejabat asal Medan ini. 


Di bulan Juli 2020 kata Luga, surat itu dibalas pihak penyidik dengan mengatakan belum bisa memenuhi petunjuk Jaksa untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi karena terhalang Covid-19. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top