Terkait amar penjatuhan pidana selama 10 bulan penjara atau lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Luga mengatakan akan melapor kepada Kajati Bali.
"Kami akan sampaikan ke pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi," ucapnya.
Menurutnya, pihaknya memiliki waktu untuk pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam KUHAP yaitu dalam waktu 14 hari sesudah jaksa menerima pemberitahuan putusan.(eli)










