Belum Divonis, Selebgram Cantik Ini Sudah Jalani Rehabilitasi

Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta terungkap, terdakwa Jessica Forrester ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali ditempat tinggal sementaranya di Vila Du Ho Jln. Mertasari No. 7B Kerobokan. 

Terdakwa ditangkap karena diduga  melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman seberat 0,78 gram netto.

Pada saat ditangkap, terdakwa tidak sendirian. Dia bersama seorang pria bernama Denny Hervin Situmorang. Usai melakukan penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan temannya serta  tempat tinggal terdakwa Jessica.

Dari penggeledahan itu, ditemukan 9 pipa kaca, 1 buah alat isap, 1 lembar uang pecahan 5 dollar Australia, serta satu buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk putih yang mengandung metamfetamina dengan berat 0,78 gram. 

Dalam dakwaannya yang dibaca di muka sidang juga dijelaskan bahwa, sebelum terdakwa ditangkap, pada tanggal 11 Juni 2021 terdakwa membeli obat-obatan berupa Sopvei 10 Mg, Stillnox 10 Mg dan Prohiper 10 Mg di Apotik Satrio Gading Serpong. 

Menurut pengakuan terdakwa, obat tersebut digunakan untuk menghilangkan kecemasan dan serangan panik yang sering terdakwa alami.

"Terdaka menggunakan obat tersebut dengan cara ditumbuk terlebih dahulu," ujar jaksa dalam dakwaanya yang dibacakan dihadapan majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Wayan Yasa.

Atas perbuatannya itu terdakwa Jessica dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 127 agar (1) huruf a UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top