DENPASAR - Fajarbali.com|Selebgram cantik kelahiran Jakarta, Jessica Forrester (31) yang ditangkap 4 bulan lalu karena kasus narkoba bersama teman prianya Denny Hervin Situmorang, Selasa (2/11/2021) didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ada yang menarik dalam perkara yang menjerat Jessica ini. Pasalnya, dia tidak harus menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) layaknya terdakwa kasus narkoba lainnya, tetapi sudah mejalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Yayasan Bali Samsara.
Terkait keberadaan terdakwa di Yayasan Bali Samsara, dibenarkan oleh Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Herlianto saat dikonfirmasi, Selasa (02/11/2021).
"Sebagaimana dalam berkas memang tertulis bahwa terdakwa tidak ditahan di Rutan, melainkan di Lembaga Rehabilitasi di yayasan Bali Samsara. Soal apa alasannya, mungkin lebih tepat bertanya ke humas pengadilan saja karena yang mengeluarkan penetapan adalah pengadilan," sebut pejabat yang akrab disapa Luga.
Anehnya lagi, pria yang ditangkap bersama terdakwa Jessica yaitu Denny Hervin Situmorang yang awalnya disebut bekerja sebagai manager di salah satu tempat hiburan malam dan juga menjadi terdakwa dalam kasus ini (berkas terpisah) tetap menjalani penahanan di Rutan BNNP Bali.
Ketika wartawan media ini mencoba menghubungi juru bicara PN Denpasar, Putu Gede Astawa terkait alasan dikeluarkan penetapan agar terdakwa Jessica direhabilitasi di Yayasan Bali Samsara, hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan jawaban.










