Untuk diketahui, Jerinx menjalani masa hukuman karena kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Drummer grup musik SID itu melanggar Pasal 29Jo Pasal 45B UU ITE.
Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap Adam Deni.
Ia kemudian dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba ke LP Kerobokan pada tanggal 1 April 2022.(eli)










