Bawaslu Badung Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Bali Menggelar Ikrar Netralitas Kepala Desa/Lurah

1000025762

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H. memberikan penjelasan dasar-dasar hukum tentang netralitas, disebutkan bahwa kejaksaan akan menindak jika unsur-unsur pelanggaran terpenuhi termasuk terpenuhinya unsur Mens Rea. “Jika terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran termasuk unsur “mens rea” nya, maka kami bersama Bawaslu dan Polres Badung akan melakukan tindakan,” tegasnya. 

Pada kesempatan itu juga, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan serta Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta dan Rachmat Tamara mengapresiasi kehadiran kepala desa/perbekel yang telah hadir dan berikrar menunjukkan komitmennya dalam netralitas. “Pengucapan ikrar ini bukan hanya seremonial, perlu dimaknai sebagai komitmen menjaga netralitas. Kami mengapresiasi sebesar-besarnya atas kehadiran Kepala Desa/Perbeke/Lurah yang sudah datang langsung dalam pengucapaan dan tandatangan ikrar ini,” pungkas Hery. (M-001/rl)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top