Penandatanganan Ikrar Netralitas kepada Desa/Lurah di Kabupaten Badung. (ist)
MANGUPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Dalam rangka upaya pencegahan pelanggaran netralitas, Bawaslu Provinsi Bali menginisiasi ikrar netralitas untuk Kepala Desa/Perbekel/Lurah se-Bali secara serempak pada Sabtu, (21/09/24).
Kegiatan ini dilaksanakan serempak secara hybrid berlokasi di masing-masing kabupaten/kota. Bawaslu Kabupaten Badung gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serta Pengucapan Dan Penandatanganan Ikrar Netralitas Kepala Desa Pada Pemilihan Tahun 2024 Di Kabupaten Badung di Hotel Made Bali.
Pengucapan ikrar dilakukan oleh kepala desa/perbekel/lurah yang berjumlah 13 orang, 39 orang perwakilan perbekel/lurah se-Badung, serta 6 orang perwakilan Camat se-Badung.
Mekanismenya dipandu oleh Bawaslu Provinsi Bali melalui zoom meeting dari Kabupaten Buleleng dan secara paralel diikuti oleh kepala desa/perbekel/lurah se-badung.
Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K. dan Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., tampak hadir dan memberikan materi tentang netralitas Kepala Desa dan perangkat desa.
Kapolres Badung, Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., menjelaskan Polres Badung sudah mempersiapkan strategi dan upaya terbaik untuk menjaga keamanan selama masa tahapan Pilkada 2024. “Kami persiapkan dengan sebaik-baiknya, kami beri klasifikasi situasi bahwa kami anggap tidak aman karena ada kerawanan-kerawanan, sehingga kami tetap maksimal dalam mengantisipasi dan mitigasi,” ujarnya.











