https://www.traditionrolex.com/27 Bawas Mahkamah Agung Klarifikasi Pengaduan Ipung Terkait Dugaan Oknum PP Minta Uang - FAJAR BALI
 

Bawas Mahkamah Agung Klarifikasi Pengaduan Ipung Terkait Dugaan Oknum PP Minta Uang

(Last Updated On: 02/05/2021)

DENPASARFajarbali.com | Badan Pengawasan Mahkamah Agung  (Bawas MA) merespon surat pengaduan yang diadukan oleh pengacara Siti Sapura terkait dugaan oknum panitera pengganti (PP) di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang diduga meminta uang.

Bahkan pengacara senior yang getol membela hak-hak perempuan dan anak ini dikabarkan telah memenuhi panggilan atau memberikan klarifikasi kepada 3 orang utusan dari Bawas yang datang ke Bali. 

Siti Sapura atau yang dikenal dengan panggilan Ipung saat dikonfirmasi membenarkan dia telah dipanggil untuk diklarifikasi oleh utusan dari Bawas di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Selasa (27/4/2021). 

“Ya benar saya sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal surat pengaduan yang saya kirim di bulan Februari 2021 lalu, ” terang Ipung yang dikonfirmasi, Minggu (2/5/2021).

Ipung menjelaskan, dia sebelumnya memang mengirim tiga surat pengaduan ke Bawas. Dari surat pengaduan itu, yang baru ditindaklanjuti adalah soal dugaan oknum PP di PT Denpasar yang menangani perkaranya soal hak asuh anak meminta uang. 

“Ada tiga surat aduan yang saya sampaikan ke Bawas MA yang salah satunya adalah soal dugaan oknum PP minta uang. Sementara soal putusan majelis yang juga kami adukan katanya nanti akan dikaji oleh majelis hakim kasasi, “terang Ipung. 

Dihadapan tiga utusan dari Bawas, Ipung menceritakan awal mula bagaimana oknum PP sampai meminta uang. Awalnya Ipung didatangi oleh rekan satu timnya yang bernama I Made AS 

“Rekan saya ini (I Made AS) mengatakan bahwa ada permintaan uang dari oknum PP. Tapi saya tidak langsung percaya kalau oknum PP minta uang karena rekan saya ini memang selalu membutuhkan uang, ” terang Ipung. 

Ipung lantas memberikan sejumlah uang yang diminta namun, dengan tetap berkeyakinan bahwa dia tidak percaya jika oknum PP lah yang meminta uang. 

“Saat itu kan saya dalam kondisi  kurang sehat, jadi setelah saya memberikan uang kepada rekan saya ini, saya berpesan agar terus mengawal kasus ini hingga selesai. Dikawal maksudnya seperti saya mengawal kasus-kasus yang saya tangani,” kata Ipung di hadapan tim dari Bawas. 

Ipung juga mengaku sempat ditanya kapan mengetahui perkara yang ditangani ini diputus oleh majelis hakim yang dijawab pada tanggal 16 Nopember 2020. 

Ipung menjelaskan, dia mengetahui kasus ini sudah divonis dari kliennya. Saat ini kliennya mendapat pesan WhatsApp dari suaminya bahwa kasus sudah divonis dan kliennya kalah.

“Akhirnya saya mencari informasi dan ternyata benar kasusnya sudah divonis pada tanggal 9 November 2020,” ungkapnya. 

Mengetahui ini, di hadapan tim dari Bawas Ipung lalu bercerita kebelakang terkait adanya permintaan sejumlah uang dari oknum PP pada tanggal 11 November 2020. Yang mana saat itu oknum tersebut mengatakan bahwa perkara belum divonis. 

Ipung akhirnya mulia menelisik ke belakang, apa benar uang yang diberikan kepada rekanya adalah permintaan dari oknum PP.

Setelah diyakini semua itu benar, akhirnya Ipung beranggapan di sana sang oknum berbohong dengan mengatakan jika sidang putusan baru akan digelar pada 12 November 2020, padahal sidang sudah digelar pada tanggal 9 November 2020. 

Dengan adanya kejadian tersebut, Ipung lantas mempertanyakan bagaimana seorang PP berani meminta uang dan menipu dengan mengatakan perkara belum diputus padahal sejatinya sudah ada sidang putusan.

Terlepas dari semua ini, Ipung mewanti-wanti bahwa tindakannya mengadukan oknum PP ini bukan semata-mata untuk mempermalukan siapapun atau menyudutkan orang lain. 

“Saya hanya ingin jangan sampaikan ada oknum PP yang seperti ini lagi. Perkara sudah putus tapi belum putus, terus membawa bawa nama majelis hakim untuk meminta sejumlah uang, ” pungkas Ipung. (eli) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Rangkaian Kemilau HUT FIFGROUP ke-32, FIFGROUP FEST Hadir Untuk Warga Banten

Ming Mei 2 , 2021
Dibaca: 11 (Last Updated On: 02/05/2021)Banten-fajarbali.com | PT Federal International Finance (FIFGROUP) yang merupakan salah satu anak perusahaan PT Astra International Tbk yang bergerak di bidang financial services menghadirkan salah satu event promo bulanan yang selalu dinanti-nantikan oleh seluruh pelanggan setianya, yaitu FIFGROUP FEST yang secara khusus dipersembahkan untuk warga Banten. […]

Berita Lainnya