Baca Juga : Tidak Kuat Beli Narkotika di Masa Pandemi
Terdakwa sebelum ditangkap berangkat dari Bandara Don Muang Thailand menuju Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 378 dan mendarat pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WITA. Setelah itu terdakwa Bersama penumpang lain di arahkan oleh petugas menuju alat X-Ray untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaannya.
Pada saat barang bawaan terdakwa masuk kedalam mesin X-Ray, petugas melihat ada benda yang mencirikan didalam tas terdakwa sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Setelah diletakkan penggeledahan, kecurigaan petugas terbukti karena dalam tas terdakwa terdapat benda yang diduga narkotika.
Baca Juga : Bule Pemilik 6 Gram Lebih Narkotika Jenis DMT Divonis Rehabilitasi
Baca Juga : HANI 2021, BNNP Bali Tekan Peredaran Narkotika dengan Sistem Soft Power dan Teknologi Smart Power
Baca Juga : Kepala BNN RI Komjen Golose Sebut Tingkat Peredaran Narkotika di Bali Memprihatinkan
“Terdakwa ditangkap karena didalam tasnya menyimpan barang atau benda yang mengandung sediaan narkotika,” sebut jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di muka sidang. Atas kecurigaan itu, petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap tas terdakwa yang setelah dibuka ternyata berisikan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 9.1 gram bruto.
“Setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui 4 buah kemasan plastik klip berwarna putih bertuliskan “SUPERMAO” milik terdakwa sendiri, yang dibeli di salah satu apotik yang ada di salah satu pulau bernama Koh Tao di Thailand dengan harga 1800 Baht,” sebut jaksa.










