DENPASAR-fajarbali.com | Bule cantik asal Belarusia, Hanna Liakhava (25) yang kedapatan menyelundupkan Narkotika jenis ganja seberat 0,10 gram, Kamis (2/4/2019) divonis ringan oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Novita Riama.
Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raka Arimabawa yang sebelumnya menurut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam amar putusannya yang dibacakan di muka sidang, majelis menyatakan sependapat dengan jaksa yang menyebut bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bagi dirinya sendiri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menghukum terdakwa Hanna Liakhava dengan pidana penjara selama lima bulan,” sebut hakim yang tidak lama akan pinda ke PN Jakarta Barat itu.
Atas putusan itu, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan menerima. “Kami menerima dengan baik putusan ini yang mulia,” kata pengacara tersama usai berunding dengan terdakwa.
Sebagaimana dalam dakwaan terungkap, terdakwa ditangkap petugas pada tanggal 14 Oktober 2018 sekira pukul 02:00 Wita di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban.
Sebelum ditangkap, terdakwa yang datang dari Shanghai, China itu turun dari pesawat dan menuju ke pos pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi Custom Declaration yang kemudian diserahkan kepada petugas.
Setelah itu, barang-barang bawaan terdakwa bersama penumpang lain diperiksan dengan menggunakan mesin X-Ray. Namun karena gerak-gerik terdakwa terkesan mencurigakan, petugas Bea Cukai pun melakukan prosedur pemeriksaan atas barang bawaannya.
“Terdakwa bersama barang bawaannya dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” sebut jaksa Kejati Bali itu sebagaimana dalam surat dakwaannya.
Petugas lalu membuka koper yang dibawa terdakwa. Setelah dibuka, petugas menemukan satu buah plastik klip yang di dalamnya berisikan potongan daun berwarna hijau kecoklatan yang diduga ganja sebarat 0,10 gram.
“Atas temuan itu, petugas Bea Cukai menyarahkan terdakwa berserta barang bukti ke pihak Polda Bali guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas jaksa. (eli)