Baru Seminggu Keluar LP, Curi Emas Residivis Digulung Polisi

BULELENG, tersangka pencurian yang berhasil diamankan jajaran kepolisian Mapolsek Sukasada

”Setelah kami melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan beberapa keterangan saksi diketahui bahwa pelaku sempat ada dirumah korban. Berdasarkan keterangan tersebut kami melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan kami amankan dirumah pamannya. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban,”tutur Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Kamis (13/4) kemarin.

Dijelaskannya, kalau semua barang hasil curian tersebut belum sempat dijual oleh pelaku sehingga semua barang tersebut dapat disita polisi sebagai barang bukti. ”Semua hasil curiannya belum sempat dipindah tangankan oleh pelaku sehingga kami bisa menyita semua secara utuh untuk dijadikan barang bukti,”ulasnya lagi.

Pelaku adalah seorang residivis yang pernah melakukan  perbuatan tindak pidana  berupa Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan pencurian cengkeh.”Pelaku baru delapan hari keluar dari LP lantaran beberapa kasus pencurian juga sekarang kembali melakukan hal yang sama,” jelas Agus lagi sembari menjelaskan kalau dari perbuatan pelaku tersebut, Detu diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. W - 008

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top