
Tersangka pencurian yang berhasil diamankan jajaran kepolisian Mapolsek Sukasada
SINGARAJA – sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Seorang residivis bernama Dewa Putu Astrawan alias Desu (25) asal Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada kembali digulung polisi lantaran ulahnya melakukan pencurian emas di rumah Nyoman Gelis (59) Asal Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Aanom, Kecamatan Sukasada.
Bagaimana aksi yang dilakukan Desu seorang residivis hingga kembali ditangkap polisi? Menurut informasi yang sempat dikumpulkan di Mapolres Buleleng menyebutkan pelaku masuk ke rumah korban dengan cara meloncat ke jendela rumah korban yang tidak terkunci. Peristiwa tersebut terjadi saat korban beserta keluarga berada diluar rumah alias rumahnya dalam keadaan kososng.
Mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong, pelaku dengan gampang masuk ke rumah korban kemudian masuk dan mengacak-acak isi rumah dan mengambil beberapa perhiasan emas milik korban yang disimpan di almari.
Perhiasan yang berhasil diambil pelaku berupa tiga buah kalung emas, satu buah cincin emas, satu buah giwang emas dan satu buah gelang emas yang membuat korban mengalami kerugian mencapai Rp 18 juta lebih.
Setelah berhasil mengambil perhiasan pelaku langsung meninggalkan rumah korban. Selang beberapa jam kemudian, korban datang kerumah dan mendapati rumah miliknya dalam keadaan berantakan serta mengecek semua barang berharga miliknya sudah hilang dari tempat dirinya menyimpan.
Adanya peristiwa tersebut, Gelis langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukasada, Jumat 7 April 2023 lalu. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan jajaran kepolisian Mapolsek Sukasada akhirnya diketahui pelaku merupakan dalang dibalik aksi pencurian tersebut. Tidak menunggu lama lagi, Senin (10/4) pelaku berhasil di gulung polisi dirumah pamannya yang ada di Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada. Dari hasil introgasi yang dilakukan kepolisian, akhirnya pelaku mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban.










