"Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat khusus. Sedangkan senjata tajam dan senjata api pemusnahanya dilakukan dengan cara dipotong dengan gurinda, " tegas Yuliana Sagala.
Yang menarik, kata Yuliana pemusnahan BB dan barang rampasan ini, selain menjalankan putusan pengadilan, juga dilakukan demi menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Pelaksanan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara merusak atau membakar dengan maksud agar tidak bisa digunakan kembali atau tidak bisa dimanfaatkan oleh orang lain, " pungkasnya.(eli)










