https://www.traditionrolex.com/27 Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 3,5 M Dimusnahkan - FAJAR BALI
 

Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 3,5 M Dimusnahkan

(Last Updated On: 08/12/2021)

BADUNGfajarbali.com|Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Rabu (8/12/2021) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) hasil kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung I Ketut Maha Agung mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda rutin tiap tahun Kejaksaan Negeri Badung untuk mengeksekusi barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. 

“Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti dari tindak pidana yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap yang sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan,” jelas Maha Agung. 

Dikatakan pula, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 270 perkara, baik perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang diputus di Pengadilan mulai dari bulan Januari 2021 sampai Nopember 2021.

Sementara dari data yang ada, barang bukti yang dimusnahkan diantara berupa narkotika senilai Rp. 3.553.173.100 berasal dari 150 kasus. 

Rincian barang bukti narkoba yang dimusnahkan sebagai berikut, ganja seberat 11.819,661 gram, tembakau gorila seberat 426,51 gram, ekstasi seberat  59,74 gram, DMT seberat 990,84 gram, sabu seberat 840,87 gram dan cocain dengan berat 115,88 gram. 

Sedang barang bukti perkara tindak pidana orang dan harta benda dan tindak pidana terhadap negara serta ketertiban umum sebanyak 119 perkara, berupa senjata tajam, pakaian, psikotropika, hand phone, dan beberapa dokumen lainnya juga ikut dimusnahkan. 

Sementara untuk barang bukti tindak pidana khusus yang dimusnahkan yaitu berupa beberapa dokumen dari 1 perkara atas nama terpidana I Nyoman Wartana. 

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Bandung itu dihadiri pula oleh Kapolresta Denpasar, Dandim 1611 Badung, Kapolres Badung, Perwakilan dari Bagian Hukum Pemda Badung, serta BNN Kabupaten Badung.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Diduga Nipu Hingga Rp 256 Juta, Jaksa Palsu Terancam 4 Tahun Penjara

Rab Des 8 , 2021
Dibaca: 12 (Last Updated On: 08/12/2021)DENPASAR – fajarbali.com | Seorang dokter yang mengaku sebagai jaksa alias jaksa gadungan alias jaksa palsu, bernama Setiadjie Munawar (57) akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.   Save as PDF

Berita Lainnya