Bantu Tetangga Kebanjiran, Malah Gasak Cincin Berlian

Berdasarkan keterangan saksi Fadzrul Afyan, didapat informasi, salah satu temannya bernama Wahyu, sempat diajak oleh pelaku Seto menjual cincin di wilayah Denpasar. Berangkat dari informasi itu, polisi mengantongi identitas pelaku dan langsung menangkap pelaku tanpa ada perlawanan.

”Setelah kami cek, ternyata benar. Kami awalnya, cek barang bukti dulu, untuk memastikan apa benar pelaku yang menjual barang itu dan barang itu milik korban yang dijual di Denpasar. Kemarin malam anggota kami sudah cek, ternyata benar. Dan astungkara, barang itu masih utuh dan belum terjual ke orang lain dari toko,” jelas Wiranata Kusuma.

Cincin berlian yang diperkirakan senilai Rp50 juta begitu juga pelaku kini sudah diamankan polisi. Pelaku menjual cincin itu sekitar Rp6 juta. Meski begitu, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Mengingat, masih ada barang lain berupa perhiasan sejenis berlian, yang dijual oleh pelaku melalui penadah. Sehingga, polisi saat ini masih memburu penadah tersebut. Kini pelaku Seto Adi mendekam di balik jeruji besi. Pelaku  pun terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.(ags)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top